Skema Pelaksanaan Pasca-Regulasi
Setelah PP ditetapkan, Kemenhaj akan memfasilitasi dua model resmi:
• Model Institusional, melalui lembaga yang ditunjuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan mekanisme penghimpunan dana transparan, penyembelihan sesuai syariat, distribusi tepat sasaran, serta audit syariah dan audit negara.
• Model Partisipatif, yang memungkinkan jamaah atau masyarakat melaksanakan secara mandiri dengan tetap mematuhi standar, pengawasan, dan pelaporan sesuai regulasi.
Kedua skema tersebut akan menjamin bahwa pelaksanaan dam tidak hanya sah secara ibadah, tetapi juga tertib secara hukum dan berdampak sosial luas.
Tata kelola dam di Tanah Air, apabila dilaksanakan sesuai regulasi, diproyeksikan memberikan manfaat berkelanjutan:
• Pemerataan distribusi daging bagi masyarakat yang membutuhkan;
• Penguatan ekonomi peternak lokal;
• Dukungan terhadap ekosistem ekonomi haji nasional.
Kebijakan ini menegaskan orientasi pelayanan Kemenhaj: ibadah jamaah terlindungi, kemaslahatan umat diperluas, dan tata kelola negara diperkuat.