Sobat Investor, Kenali 4 Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional
Informasi yang menjelaskan tentang perbedaan investasi syariah dan konvensional menarik untuk dibahas.
IDXChannel - Informasi yang menjelaskan tentang perbedaan investasi syariah dan konvensional menarik untuk dibahas. Banyak masyarakat hingga saat ini yang belum mengenal atau memahami bahwa investasi syariah dan investasi konvensional merupakan dua jenis yang berbeda.
Mereka mengira keduanya adalah sama dan hanya sebuah nama yang berbeda semata. Padahal jika Anda mengenalnya lebih dalam, terdapat banyak sekali perbedaan baik dari landasan hukum, akad perjanjiannya, hingga sistem pembagian keuntungan.
Di Indonesia sendiri, investasi syariah dan investasi konvensional telah berkembang cukup besar, dilihat dari banyaknya pilihan-pilihan instrumen investasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Lantas apa yang menjadi perbedaan investasi syariah dan konvensional? Simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
4 Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional
1. Pengertian
Investasi syariah adalah bentuk penanaman modal atau dana dalam jangka waktu tertentu kepada perusahaan terbuka untuk digunakan usaha halal yang hasil keuntungannya nanti akan dibagikan kepada investor sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal. Investasi syariah dapat dimaknai sebagai cara untuk meningkatkan jumlah uang dan aset yang seseorang miliki saat ini dengan cara yang diperbolehkan oleh agama Islam.
Kemudian investasi konvensional merupakan penempatan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan akan mendapatkan imbal hasil atau keuntungan berupa bunga di masa yang akan datang. Bunga tersebut didapatkan dari hasil pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan tempat berinvestasi.
Dari dua pengertian diatas menunjukkan adanya perbedaan investasi syariah dan konvensional.
2. Landasan Hukum
Perbedaan investasi syariah dan konvensional berikutnya adalah dari landasan hukumnya. Dalam investasi syariah, untuk menjalankan investasi ini harus beroperasi sesuai dengan pedoman hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist, serta di Indonesia mengikuti Fatwa MUI. Dalam pelaksanaannya akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang diutus dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sobat Investor, Kenali 4 Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional. (FOTO : MNC MEDIA)
Sedangkan pada investasi konvensional hanya berlandaskan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia (hukum perundang-undangan). Dalam pelaksanaannya pun hanya diawasi oleh OJK saja, tidak diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
3. Jenis Investasinya
Terdapat banyak jenis yang ada pada investasi syariah maupun konvensional. Anda bisa memilih sesuai dengan kebutuhan Anda dan Profil Risiko Investasi Anda. Persiapkan tabungan masa depan dengan berinvestasi sejak saat ini. Berikut rincian dari dua jenis investasi :
Jenis Investasi Syariah
7 jenis investasi syariah di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Deposito Syariah
- Emas
- Properti Syariah
- Saham Syariah
- Sukuk
- Reksadana Syariah
- Peer to Peer Lending Syariah
Jenis Investasi Konvensional
6 jenis investasi syariah di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Deposito
- Properti
- Saham
- Obligasi
- Reksadana
- Peer to Peer Lending
4. Akad Perjanjian
Masih dalam pembahasan perbedaan investasi syariah dan konvensional. Perbedaan selanjutnya adalah dari segi akad perjanjian kerjasama. Pada investasi syariah terdapat beragam jenis akad mulai dari Mudharabah (bagi hasil), Ijarah (sewa menyewa), dan Musyarakah (kerjasama), dan masih banyak lagi. Sedangkan pada investasi konvensional berjalan tanpa adanya akad yang mengikutinya.
Demikian informasi mengenai perbedaan investasi syariah dan konvensional. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda semua.