SYARIAH

Surat Edaran Kemenag: Jaga Jarak 1 Meter di Tempat Ibadah, Khatib Wajib Pakai Masker 

Muhammad Farhan 06/02/2022 18:25 WIB

Kemenag menerbitkan surat edaran tentang kebijakan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.

Surat Edaran Kemenag: Jaga Jarak 1 Meter di Tempat Ibadah, Khatib Wajib Pakai Masker  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisikan tentang kebijakan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah. Hal tersebut diambil berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. 

Menurut pemaparan ketentuan SE Menteri Agama tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah, terdapat empat ketentuan dalam edaran ini yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring. Berikut ketentuan yang utama bagi masyarakat berdasarkan penelusuran tim MNC Portal: 

A. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh
(thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan
pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah
dengan durasi paling lama 15  menit; dan
c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 
d) Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.  

Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan kebijakan melalui surat edaran ini diterapkan guna mencegah penyebaran covid-19 varian Omicron yang dewasanya kali ini sedang meningkat. Sebagai negara dengan tingkat relijiusitas tinggi, Yaqut merasa wajib mengatur tata kelola peribadatan di rumah ibadah sebagai bentuk pencegahan namun tidak mengganggu pelaksanaan ibadah bagi umat beragama di Indonesia. 

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” jelas Yaqut melalui keterangan laman resmi Kementerian Agama pada Minggu (6/2/2022). 

(IND) 

SHARE