SYARIAH

Tahap Kedua, Sebanyak 183.284 Jamaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

Kunthi Fahmar Sandy 26/03/2025 14:41 WIB

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus

Tahap Kedua, Sebanyak 183.284 Jamaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M memasuki hari kedua. Total lebih dari 183 ribu kuota reguler yang sudah terisi.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jamaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jamaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Adapun pelunasan biaya haji reguler tahap I dibuka dari 14 Februari - 14 Maret 2025. Sampai penutupan, ada 163.154 jamaah reguler yang melunasi biaya haji. 

Sementara pelunasan tahap I Petugas Haji Daerah (PHD) ditutup pada 20 Maret dengan total 1.378 kuota yang terisi. Sehingga, pada pelunasan tahap I telah terisi 164.532 kuota. Karena masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan Tahap II dari 24 Maret sampai 17 April 2025.

"Saat ini, ada 10.266 jamaah reguler yang melunasi biaya haji, terdiri atas 3.926 jamaah berhak lunas tahap II dan 6.340 jamaah yang awalnya berstatus cadangan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain dikutip dalam laman Kemenag Rabu (26/3/2025).

Selain itu, ada 1.368 Petugas Haji Daerah yang sudah melunasi. Sehingga, total 183.284 kuota jamaah reguler sudah terisi.

Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jamaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:

1) Jamaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.

2) Jamaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.

3) Jamaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.

4) Jamaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.

5) Jamaah Haji Reguler cadangan.

Muhammad Zain mengimbau jamaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE