SYARIAH

Tak Lewat PPIU, 13 Jamaah Umrah RI Telantar Di Arab Saudi

Widya Michella 20/10/2023 17:30 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) menerima laporan setidaknya 13 jamaah Indonesia terlantar di Arab Saudi.

Tak Lewat PPIU, 13 Jamaah Umrah RI Telantar Di Arab Saudi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menerima laporan setidaknya 13 jamaah Indonesia terlantar di Arab Saudi. Hal ini dikarenakan mereka berangkat tanpa melalui travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

"Mereka sama sekali tidak menerima layanan baik transportasi, akomodasi, dan konsumsi di Arab Saudu. Jadi jamaah hanya diberangkatkan tanpa dibekali tiket pulang dan paket layanan di Arab Saudi," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (20/10/2023).

Temuan penting lainnya yakni ada jamaah umrah Indonesia yang sakit dan dirawat di RS Arab Saudi. Namun, sampai saat ini belum dapat dipulangkan karena berangkat secara mandiri.

"Sehingga pemerintah tidak dapat meminta pertanggungjawaban pihak yang memberangkatkan untuk memulangkan,” kata Nur Arifin.

Dengan demikian, dia menegaskan pentingnya umrah melalui PPIU. Selain memberikan keselamatan bagi para jamaah, mereka juga dapat dilindungi oleh pemerintah Indonesia jika terjadi persoalan saat berada di Arab Saudi.

"Oleh karena itu kami tetap meminta agar masyarakat berumrah melalui PPIU,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menegaskan, pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus sesuai dengan regulasi.

"Umrah harus sesuai dengan regulasi yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui PPIU. Artinya bahwa masyarakat yg akan melaksanakan umrah harus melalui PPIU baik umrah secara perseorangan (umrah private) maupun berkelompok (group)," kata dia.

Menanggapi fenomena umrah backpacker, Hilman menuturkan, larangan lebih ditekankan bagi pihak yang mengkoordinir keberangkatan. “Larangan lebih ditekankan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dalam mengumpulkan, memberangkatkan, dan menerima setoran biaya umrah,” kata Hilman.

Pernyataan tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 115 dan Pasal 117. Pasal 115 menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah Umrah.” Sedangkan di Pasal 117 disebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah Umrah.

"Bahkan bagi pihak yang tidak berizin PPIU dalam mengkoordinir keberangkatan jamaah umrah ada ancaman pidana cukup berat. Mereka bisa dituntut dengan pidana enam tahun atau denda Rp6 miliar,” tegasnya.

(YNA)

SHARE