Tenang, Peraturan Izin Cuti Umrah Karyawan Sudah Ada di UU Ketengakerjaan
Peraturan izin cuti umrah karyawan nyatanya sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberikan harapan
IDXChannel - Peraturan izin cuti umrah karyawan nyatanya sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberikan harapan baru bagi travel atau penyelenggara Umroh.
Umrah adalah ibadah yang dilakukan umat Islam. Diperlukan persiapan yang matang sebelum melakukan ibadah umrah. Salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah cuti umrah. Cuti Ibadah merupakan bagian dari cuti keagamaan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Undang-undang tersebut mengatur tentang umrah yang dilaksanakan pada hari kerja oleh biro perjalanan umroh dan haji. Karyawan perusahaan yang ingin menunaikan umrah tentunya harus mengajukan izin meninggalkan tempat kerja selama 9 sampai 12 hari, tergantung paket perjalanan yang dipesan.
Peraturan Izin Cuti Umrah Karyawan
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf E, pengusaha wajib membayar upah ketika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena ibadah agama.
Peraturan ini tertulis dalam Keputusan No. 78 Tahun 2015 tentang Pasal 28 Pengupahan. Peraturan tersebut menekankan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja yang tidak masuk kerja atau berhenti bekerja karena kewajiban agama.
Selain itu, berdasarkan Pasal 153(1)(C) KUHP, pengusaha juga dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk melakukan ibadah. Namun, UU Tenaga Kerja tidak menentukan apakah umrah adalah ibadah wajib. Tidak ada aturan hukum yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan ibadah.
Umumnya, setiap perusahaan memiliki aturan tersendiri terkait jenis cuti ini. Ini mungkin merujuk pada aturan perusahaan atau kontrak perusahaan antara karyawan dan perusahaan. Jadi jika Anda berencana untuk pergi umrah, Anda harus memeriksa ulang dokumen-dokumen ini.
Selain itu, jika mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan, para pekerja idealnya dapat menjalankan haknya untuk beribadah tanpa kehilangan hak-hak lainnya. Pilihan lainnya adalah mengambil cuti tahunan. Karena menurut undang-undang ketenagakerjaan, semua perusahaan wajib memberikan hak ini kepada karyawannya.
Cuti tahunan itu sendiri biasanya tidak menunjukkan untuk apa, apakah itu hari libur atau ibadah. Oleh karena itu, jika tidak ada aturan khusus perusahaan tentang cuti umrah, opsi cuti tahunan dapat digunakan. (SNP)