SYARIAH

Tetap Sah, Begini Cara Membayar Zakat Online yang Mudah dan Praktis

Ratih Ika Wijayanti 28/03/2022 13:38 WIB

Cara membayar zakat online bisa dilakukan dengan mudah melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Dompet Dhuafa.

Tetap Sah, Begini Cara Membayar Zakat Online yang Mudah dan Praktis. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Cara membayar zakat online dinilai tetap sah sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menyarankan untuk membayar zakat secara online di masa pandemi. Untuk membayar zakat secara online Anda bisa menggunakan layanan yang disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Dompet Dhuafa. 

Lalu, bagaimana cara membayar zakat online ini? Dilansir dari beberapa sumber, IDXChannel merangkum beberapa caranya berikut ini. 

Cara Membayar Zakat Online

Sebelum mengetahui cara membayar secara online, Anda perlu memahami terlebih dahulu apa itu zakat. Zakat merupakan kewajiban umat Muslim dalam mensucikan hartanya. Kewajiban ini termasuk dalam salah satu Rukun Islam. Zakat digunakan oleh umat Muslim untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. 

Berdasarkan syariat Islam, ada dua jenis zakat yang perlu Anda bayarkan yakni zakat maal (harta) dan zakat fitrah

Zakat  maal merupakan zakat penghasilan yang dibayarkan seorang muslim. Bentuk harta yang tersimpan bisa berupa hasil pertanian, hasil laut, hasil pertambangan, hasil jual-beli, hasil ternak, harta temuan, serta emas dan perak. Setiap harta tersebut memiliki perhitungannya masing-masing. 

Sementara itu, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh seluruh umat muslim saat bulan Ramadhan. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat ini disalurkan kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Seiring dengan perkembangan zaman dan berbagai kemudahan transaksi pembayaran, membayarkan zakat pun bisa dilakukan secara online. Zakat online merupakan proses perhitungan dan pembayaran zakat yang dilakukan secara online. Anda bisa membayarkan zakat secara online melalui platform yang berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar zakat seperti baznas.go.id dan dompetdhuafa.org. 

Cara Membayar Zakat Online Melalui Baznas

Cara membayarkan zakat secara online melalui website Baznas bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut ini. 

Adapun untuk pembayaran zakat maal, caranya sama. Namun, dalam kolom jenis zakat, Anda bisa memilih “Zakat Maal”. 

Cara Membayar Zakat Online Melalui Dompet Dhuafa

Untuk membayarkan zakat melalui Dompet Dhuafa, Anda bisa melakukannya dengan cara sebagai berikut. 

Besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama Indonesia juga telah membolehkan untuk membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. 

Dengan demikian nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang harus disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah adalah setara dengan nominal uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

Itulah cara membayar zakat online yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Jika berhalangan untuk membayar ke Lembaga Amil Zakat terdekat, Anda juga bisa membayar zakat ini secara online. Jangan lupa membayar zakat!

SHARE