IDXChannel – Ada beberapa perbedaan jenis-jenis zakat berdasarkan syarat dan ketentuannya. Zakat merupakan kewajiban umat Muslim yang telah memenuhi syarat sah melakukan zakat.
Landasan zakat berasal dari firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah Ayat 43,
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِين
Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk” (QS. Al-Baqarah: 43).
Secara umum, jenis zakat dibagi menjadi dua yakni zakat maal (harta) dan zakat fitrah. Ada sejumlah perbedaan jenis-jenis zakat tersebut dilihat dari syarat dan ketentuan pelaksanaannya. Oleh karena itu, IDXChannel merangkum beberapa perbedaannya seperti berikut ini.
Perbedaan Jenis-jenis Zakat
1. Pengertian dan Sebab Penamaan
Perbedaan jenis-jenis zakat antara zakat maal dan zakat fitrah bisa dilihat dari definisinya.
Zakat maal didefinisikan sebagai harus dilakukan oleh umat muslim berdasarkan harta yang diperolehnya dari kegiatan berusaha atau pekerjaan dengan jumlah besaran tertentu. Harta yang dimaksud dapat bermacam-macam bentuknya, seperti rumah, kendaraan, hasil pertanian, hasil ternak, uang emas, perak, dan lain sebagainya.
Sementara itu, adalah zakat yang dibayarkan oleh umat muslim di akhir bulan Ramadan atau hari- hari sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah harus ditunaikan setiap tahun bagi mereka yang telah mampu dan memiliki penghasilan yang cukup dan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
2. Syarat dan Ketentuan Jenis Zakat
Syarat dan ketentuan zakat maal yang harus ditunaikan yakni beberapa jenis harta harta yang telah ulama sepakati wajib ditunaikan dan ada juga jenis harta yang masih diperselisihkan. Adapun jenis harta telah disepakati dan harus ditunaikan zakatnya adalah hewan ternak, seperti unta, sapi dan kambing, emas dan perak, barang dagangan, barang temuan (rikaz), barang tambang, serta hasil pertanian berupa kurma, anggur, kedelai, dan gandum.
Sementara itu, untuk zakat fitrah para ulama menyepakati bahwa harus dikeluarkan berupa makanan pokok yang dimakan penduduk setempat. Dalam kesepakatan kalangan Al-Hanafiyyah dari Mazhab Jumhur zakat fitrah bisa dibayarkan dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan.