3. Hukum Zakat
Para ulama tidak memiliki perbedaan dalam hal hukum zakat maal. Mereka sepakat bahwa kewajiban menunaikan zakat maal telah ditetapkan secara langsung oleh Alquran dan As-Sunnah. Zakat ini merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan atas setiap kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat.
Sedangkan zakat fitrah dilandaskan pada sabda Rasulullah SAW yang secara khusus menyebutnya adanya zakat dengan istilah zakat alfithr/fitrah.
4. Objek dan Jumlah Zakat
Objek zakat untuk zakat maal adalah harta kekayaan yang dimiliki. Besaran zakat maal dari uang, perak, emas, dan perdagangan nisabnya adalah sebesar 85 gram emas atau bisa dihitung sebanyak 2,5 persen dikali dengan harta yang tersimpan selama satu tahun.
Sementara itu, objek zakat fitrah adalah jiwa, yakni dibayarkan perorangan. Besaran yang harus ditunaikan dalam zakat fitrah adalah sebesar satu sha' atau 2,5 kg beras, gandum, atau makanan pokok lainnya.
Jika akan dibayarkan dalam bentuk uang, ulama telah menyepakati bahwa besarnya disesuaikan dengan harga dari 2,5 kg beras, gandum, atau makanan pokok lainnya. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah juga setara dengan nominal uang sebesar Rp40.000 per jiwa.
5. Waktu Pelaksanaan Zakat
Waktu pelaksanaan zakat maal dan fitrah berbeda. Zakat maal dikenal dengan istilah haul dan waqtul hashad yang artinya harus ditunaikan satu tahun sekali sejak kuantitas telah mencapai nisab (ketentuan zakat).
Sementara itu, untuk zakat fitrah dibayarkan maksimal dua hari sebelum 1 Syawal atau Idul Fitri. Jumhur ulama di antaranya mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyebutkan bahwa batas akhir untuk menyerahkan zakat fitrah adalah sebelum selesainya pelaksanaan salat Idul Fitri.
Itulah beberapa perbedaan jenis-jenis zakat yakni zakat maal dan zakat fitrah yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Anda bisa menjadikan perbedaan ini sebagai referensi dalam menunaikan zakat Anda.