SYARIAH

THR Cair, Baiknya Bayar Utang atau Belanja Dulu?

Nur Ichsan Yuniarto 26/03/2024 11:01 WIB

THR harus dimaknai sebagai bentuk keberkahan bulan Ramadan. Begitu besar nikmat-Nya, sehingga manusia tidak akan mampu menghitung baik untuk urusan akhirat maup

THR menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja (MNC Media)

IDXChannel - Tunjangan Hari Raya alias THR menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Terlebih saat ini menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, mana yang didahulukan antara membayar utang dan belanja keperluan?

Tradisi menjelang lebaran ini kemudian diatur untuk mensejahterakan para pekerja atau buruh dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Dikutip dari dalamislam, menerima THR sama hukumnya seperti menerima hadiah, yang didapatkan dari cara yang halal.

THR harus dimaknai sebagai bentuk keberkahan bulan Ramadan. Begitu besar nikmat-Nya, sehingga manusia tidak akan mampu menghitung baik untuk urusan akhirat maupun dunia. Bila kita bersyukur, Allah akan menambahkan nikmat bagi hamba-Nya.

Dalam surah An-Nahl ayat 18, Allah SWT berfirman:

Artinya: “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh Allah benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Rasulullah bersabda, dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah bahwasanya di bulan Ramadan rezeki untuk umat muslim akan bertambah. Entah itu pahala yang berlipat ganda, kesembuhan dari penyakit, kesempatan untuk bertemu dengan keluarga, aktivitas yang berjalan lancar, dagangan yang habis terjual hingga hingga harta yang melimpah.

Saat THR cair, saat itu juga keinginan membeli banyak hal meningkat. Tak jarang, akhir Ramadan dan Idul Fitri justru menjadi ajang penghabisan harta untuk keperluan yang konsumtif.

Sebelum lebih jauh, mari lakukan hal berikut: 

1. Alokasikan untuk Membayar Zakat

Ketika Allah memberikan rezeki berupa harta, maka hal pertama yang harus diingat adalah kewajiban kepada Allah. Di bulan Ramadan, umat muslim wajib menunaikan zakat fitrah sesuai syariat. Namun, ada pertanyaan apakah jika menerima THR maka wajib menunaikan zakat?

Biasanya, orang yang menerima THR adalah pekerja atau pegawai. Sehingga, perlu dihitung sebagai zakat penghasilan, misalnya dua belas bulan gaji ditambah dengan THR ditambah dengan gaji ke-13, sehingga jika di total sudah mencapai nishab dan haul maka wajib menunaikan zakat penghasilan.

Untuk nishabnya, sebesar 85 gram emas pertahun, dengan besaran 2,5% atau dapat dihitung melalui kalkulator zakat yang ada di laman Dompet Dhuafa.

2. Membayar Utang

Kedua, mengingat kewajiban kepada orang lain. Fokus mengingat apa saja hak orang lain yang belum kita penuhi, jangan sampai kita melakukan perbuatan dzalim kepada orang lain. Rasulullah bersabda

“Siapa saja yang berutang, sedang dia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri (HR. Ibnu Majah).

Membagi rezeki menjadi tiga bagian. Setelah memenuhi kewajiban, kita dapat menggunakan uang tambahan yang didapatkan untuk kepentingan pribadi menurut tingkat kebutuhan atau prioritas.

Umat muslim harus bisa mengikuti anjuran Rasulullah, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits:

Sahabat Rasulullah bertanya, Ya Rasul ketika saya mendapatkan tambahan rezeki apa yang harus saya lakukan? Maka Rasulullah mengatakan, bagilah rezekimu menjadi tiga. Sepertiga engkau sedekahkan, sepertiga engkau gunakan untuk keperluan keluargamu, dan sepertiga engkau simpan untuk investasi.

Sederhananya, kita bisa menggunakan untuk berbagi, menabung sebagai dana darurat dan  berinvestasi. Semoga kita selalu menjadi golongan orang yang bersyukur dan menggunakan harta dengan bijak.

(Ustaz Abdullah Muttaqin dan Ustaz Herman Budianto, Dompet Dhuafa)

SHARE