IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).