Umrah Dibuka, Ini Aturan Terbaru Karantina Bagi Calon Jamaah
Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengizinkan jamaah dari Indonesia melakukan ibadah umrah di tengah pandemi.
IDXChannel - Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengizinkan jamaah dari Indonesia melakukan ibadah umrah di tengah pandemi. Pemerintah Indonesia diketahui saat ini masih menyiapkan draft Keputusan Menteri Agama di masa pandemi Covid-19.
Sehubungan dengan itu, Kabid Umrah DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakariya mengatakan regulasi karantina bagi calon jamaah terbaru 2021 masih disusun dan belum final.
“Bulan lalu saya mengikuti FGD bersama Kemenlu, Kemenhub, dan instansi lain memang belum final jadi terkait regulasi pasca pandemi ini yang perlu disiapkan lebih matang lagi oleh pihak Kemenag, khususnya karantina,” kata Zaky saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (15/10/2021).
Dirinya menyebut berbagai regulasi di tahun ini akan berbeda dari regulasi pelaksanaan umrah di tahun ini akan berbeda, jilid ke 2 bulan lalu ada beberapa rencana perubahahan termasuk umroh satu pintu hingga karantina.
“Dalam kesempatan itu Kemenag menyampaikan karantina diusulkan selama 11 hari dan itu nanti juga tentu sangat memberatkan bagi penyelenggara dan jamaah jika diterapkan,” paparnya.
Dirinya membeberkan kenapa 11 hari dengan estimasi 3 hari sebelum seberangkat 8 hari setelah pulang dari tanah suci.
“Kemenag waktu itu 11 tapi regulasi terbaru dari pemerintah karantina dari luar itu jadi hanya 5 hari, jadi kita belum tau sebelum berangkat perlu karantina atau tidak 3 hari seperti yang diwacanakan, moga-moga tidak,” tambahnya.
Pihak Amphuri mengaku masih menunggu kepastian dari pihak pemerintah dan regulasi dari karantina hingga aturan kedatangan kepulangan.
“Kalau 5 hari ya bisa kita terima kalau 11 hari ya ini juga berat. Jadi apakah sesuai yang kemarin di FGD kan atau yang 5 hari dari Kemenlu atau aturan Kemenhub,” pungkasnya.
Sebagai catatan dalam nota diplomatik tersebut juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah.
Nota diplomatik menyebutkan akan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan. (NDA)