Umrah Kembali Ditunda, Asosiasi Desak Pemerintah Tetap Berangkatkan Jamaah
Penyelenggaraan Haji dan Umrah diduga bakal diundur waktu pelaksanaannya menjadi bulan Januari 2022.
IDXChannel - Penyelenggaraan Haji dan Umrah diduga bakal diundur waktu pelaksanaannya menjadi bulan Januari 2022. Hal tersebut menindaklanjuti telah ditemukannya kasus baru Omicron di Indonesia.
"Kementerian Agama RI dalam hal ini melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengumumkan jika ada opsi pengunduran waktu pelaksanaan Umrah perdana petugas PPIU menjadi bulan Januari 2022," kata Sekretariat DPP AMPUH, dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).
Sekretariat DPP AMPUH menjelaskan untuk tanggal pelaksanaannya masih belum dipastikan. Penundaan itu, kata Wawan, merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Dikarenakan anjuran Presiden melalui Menteri Agama RI agar menunda keberangkatan Umrah Perdana 23 Desember 2021 mengingat ditemukannya case Omicron dan mengantisipasi penyebaran virus ini," jelasnya.
Sekretariat DPP Ampuh juga mengungkapkan bahwa, pihak Kapuskes Haji Kemenkes RI menginformasikan tentang adanya informasi dan jurnal dari WHO yang mengingatkan tentang bahayanya virus Covid-19 variant Omicron tersebut.
Dirbina Umrah Haji, katanya, juga mempersilahkan para perwakilan Asosiasi agar memberikan masukan mengenai informasi tersebut.
"Dari 8 Asosiasi, 7 diantaranya termasuk AMPUH mendorong agar Pemerintah tetap memberangkatkan umrah perdana walaupun dalam skala yang lebih kecil misalnya setiap asosiasi diwakili oleh beberapa orang dengan maksud melakukan advancig survey agar ketika umrah dibuka kelak, masing-masing Asosiasi memiliki SOP bagi anggota dan jamaahnya masing-masing," katanya.
Selain mempertimbangkan animo umat muslim yang sangat tinggi, faktor lainnya yakni karena sudah dua tahun lamanya umat muslim Indonesia terpaksa untuk menunda ibadah umrah.
"Asosiasi juga melihat adanya unsur ketidakadilan kebijakan karena sampai saat ini perjalanan luar negeri selain umrah masih berjalan," katanya.
Sekretariat DPP AMPUH juga menjelaskan, Kementerian Agama melalui Dirjen PHU mendengarkan usulan dari Asosiasi tersebut dan selanjutnya akan dibahas internal Kemenag.
"Dalam waktu dekat hasil keputusan tersebut akan diumumkan kepada masyarakat luas dan seluruh stakeholders ekosistem Umrah Indonesia," imbuhnya.
Sedangkan, menurut Sekretariat DPP AMPUH, dari pihak maskapai (SV) mengharapkan kepastian pemerintah meneruskan atau membatalkan dikarenakan banyaknya request seat yang terpending di tanggal 23 Desember dikarenakan memprioritaskan penerbanganan untuk umrah.
"Seluruh Asosiasi saat ini menunggu kabar selanjutnya keputusan dari Kemenag terkait nasib pemberangkatan 23 Desember ini," ungkapnya.
(NDA)