Vaksin Meningitis Tak Wajib Bagi Jamaah Umrah, Pengusaha Travel Happy
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran yang menyatakan vaksinasi meningitis tidak wajib bagi jamaah umrah.
IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran yang menyatakan vaksinasi meningitis tidak wajib bagi jamaah umrah. Namun wajib bagi jamaah haji atau pemegang visa haji.
Ini tertuang dalam surat edaran (SE) Kemenkes RI bernomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji Dan Umrah. Kebijakan ini disambut baik travel haji dan umrah di Indonesia.
"Tentu ini sangat menggembirakan bagi penyelenggara umrah dan jamaah umrah Indonesia pada umumnya. Mudah-mudahan ini meringankan beban di tengah kesulitan kekurangan vaksin yang terjadi di mana-mana, seolah menjadi solusi yang tepat," Sekjen Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (AMPUH), Tri Winarto kepada MNC Portal, Selasa (15/11/2022).
Tri menyebut, ketidakharusan vaksin meningitis seharusnya juga dapat menurunkan biaya tarif perjalanan umrah. Walaupun jumlahnya tidak signifikan, sebab harga normal vaksin MM (Meningitis Meningokokus) hanya berkisar Rp300 ribu sampai Rp350 ribu.
"Tetapi saat proses sulit kemarin itu, nilainya bisa mencapai Rp1 juta sampai Rp1,5 juta," ujarnya.
Walaupun begitu, Tri menambahkan, ketidakharusan vaksin MM dapat memberikan kemudahan bagi jamaah umrah yang hendak ke Tanah Suci. Karena sebelumnya, kata Tri pemerintah mensyaratkan jamaah umrah untuk disuntik vaksin MM setidaknya H-10 sebelum keberangkatan.
"Tentu menjadi kesusahan tersendiri karena kadang ada seat kosong. Itu kalau sudah sangat mendekati tidak mungkin, karena terhambat dengan adanya vaksin," ujarnya.
"Keharusan vaksin meningitis ini tentu sebuah kemudahan bagi travel," pungkas Tri.
(FAY)