Wajib Tahu, Begini Hukum Salurkan Zakat untuk Anak Yatim
Menafkahkan harta di jalan Allah untuk anak yatim adalah perbuatan yang balasannya pahala dan surga. Lalu apakah boleh menyalurkan zakat untuk anak yatim?
IDXChannel - Anak yatim memiliki kedudukan yang istimewa di dalam Islam. Sebagai umat muslim, memuliakan anak yatim adalah keharusan.
Allah SWT menyebut bahwa seseorang akan masuk dalam kategori pendusta agama jika dia menyakiti, tidak peduli dan menolak membantu anak yatim.
“Tidakkah kamu (orang) yang mendustakan agama?” Maka itulah orang yang menghardik anak yatim,” (QS. Al-Ma’un ayat 1-2).
Menafkahkan harta di jalan Allah untuk anak yatim adalah perbuatan yang balasannya pahala dan surga. Lalu apakah boleh menyalurkan zakat untuk anak yatim?
Di dalam surah At-Taubah ayat 60, Allah telah menegaskan siapa saja golongan yang menerima zakat.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (Muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Berdasarkan ayat di atas para ulama menegaskan bahwasanya anak yatim bukan termasuk ashnaf penerima zakat, tetapi boleh menerima zakat apabila dia masuk kedalam golongan tersebut.
Perlu diperhatikan, seorang anak dikatakan sebagai anak yatim jika dia telah ditinggal wafat oleh ayah kandungnya. Serta anak tersebut masih di bawah umur dan belum akil baligh, sebab akan hilang sifat yatimnya jika dia sudah baligh.
Selain itu, ada kriteria yang perlu diperhatikan sebelum menyalurkan zakat kepada anak yatim, yakni apakah ada keluarga yang menafkahinya? Kemudian apakah dia berada dalam keadaan cukup dan mandiri.
Dikatakan Imam Ibn Utsaimin dalam Kitab Majmu Al-Fatawa:
“Jika dia (anak yatim) tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya, dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, dia diberi zakat. Namun, jika ada yang telah menafkahinya, dia sama sekali tidak berhak menerima zakat”
Sehingga, bukan karena status yatimnya dia termasuk sebagai penerima zakat melainkan karena masuk ke dalam kriteria penerima zakat.
Seperti misalnya, anak tersebut fakir, miskin dan tidak memiliki keluarga yang bisa mencukupi kebutuhannya.
Wallahualam
(Ustaz Ahmad Pranggono - Dompet Dhuafa)