sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masuki Bulan Suci Ramadan, Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah?

Syariah editor Shifa Nurhaliza Putri
22/03/2024 09:45 WIB
Hukum zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam sebagai rasa syukur atas nikmat puasa dan sebagai bentuk pensucian dari dosa dan
Masuki Bulan Suci Ramadan, Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah? (Foto: Hukum Membayar Zakat Fitrah)
Masuki Bulan Suci Ramadan, Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah? (Foto: Hukum Membayar Zakat Fitrah)

IDXChannel – Hukum zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam sebagai rasa syukur atas nikmat puasa dan sebagai bentuk pensucian dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan. Zakat fitrah mempunyai syarat–syarat yang  harus dipenuhi agar sah dan wajib dikeluarkan.   

Madzhab Syafi’i menjelaskan bahwa zakat  fitrah disalurkan dalam bentuk makanan pokok dan bukan dalam bentuk uang. Mereka menetapkan bahwa Zakat fitrah adalah pembayaran sejumlah barang kebutuhan pokok dengan satu sho' makanan pokok. Ukurannya diperintahkan satu sho', yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok.

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Dalam  ajaran Islam, hukum zakat fitrah adalah fardhu ain atau kewajiban. Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum zakat dan fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh umat Islam.   

Dasar hukum Zakat Fitrah sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran ayat ke - 43 Surat Al - Baqarah : “Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,"

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement