Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi seluruh umat Islam tanpa kecuali, terlepas dari apakah mereka masih muda atau telah mencapai pubertas. Hukum Zakat Fitrah didasarkan pada Hadits riwayat Muslim, berikut ini :
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, baik laki-laki atau perempuan dari golongan umat Muslim.” (HR Muslim).
Mengingat hukum zakat fitrah adalah wajib, maka ibadah ini harus dilakukan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan. Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Namun, hukum zakat fitrah dalam Islam lebih dianjurkan ditunaikan pada hari-hari terakhir bulan Ramadan hingga pagi hari sebelum shalat Idul Fitri. Anda tidak dibenarkan membayar zakat fitrah hingga lewat shalat Idul Fitri, karena itu merupakan perbuatan dosa. (SNP)