Wamenag Beberkan Urgensi Revitalisasi Peran BPKH dalam Pengelolaan Keuangan Haji
Wamenag Saiful Rahmat membeberkan urgensi revitalisasi peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan keuangan ibadah haji.
IDXChannel - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat membeberkan urgensi revitalisasi peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan keuangan ibadah haji.
Hal ini dikatakan Saiful di acara Seminar nasional dengan tema Berkhidmat untuk umat: revitalisasi peran BPKH menuju pengelolaan keuangan haji yang profesional, transparan dan akuntabel” yang digelar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan Universitas Syiah Kuala (USK) di AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Kamis (14/9/2023).
Menurutnya, fortum tersebut sangat penting dalam revitalisasi dari pengelolaan BPKH. Sehingga pelaksanaan dari turunan undang-undang dapat pengelolaan keuangan haji dapat maksimal dilaksanakan.
"BPKH ini adalah pengelola keuangan untuk haji di Indonesia yang asetnya begitu besar. Ini perlu melakukan sebuah terobosan-terobosan agar penyelenggara ibadah haji ke depan ini bisa lebih maksimal lebih baik lagi. Mudah-mudahan dengan forum ini akan menghasilkan sebuah pemikiran terobosan improvisasi yang lebih maksimal lagi di BPKH," kata Saiful lewat keterangan tertulisnya, Jumat (15/8/2023).
Sementara itu, Kepala BPKH, Fadlul Imansyahmengatakan, kegiatan ini kata Fadlul, sebagai sarana bagi akademisi dan praktisi dalam rangka bertukar pikiran, pengetahuan dan mencari langkah yang strategis dalam menghadapi tantangan isu dalam pengelolaan haji terutama di ruang lingkup hukum dan kelembagaan.
Dia mengakui, salah satu tantangan hukum yang dihadapi BPKH saat ini adalah posisinya yang berada sebagai lembaga independen di luar pemerintah.
Namun di sisi lain, kata Fadlul harus menjalankan kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggungan jawab dari pemerintah.
"BPKH menjalankan sebagai kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah, namun diharapkan dapat beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah," katanya.
"Salah satu tujuan dari kami adalah bahwa ada diskusi dialog dan kolaborasi terkait dengan beberapa hal misalnya harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan juga tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum di dalam pengelolaan keuangan haji," lanjutnya.
Berangkat dari hal itu, kata Fadlul, isu ini perlu diluruskan dan diselesaikan terkait dengan pengelolaan keuangan haji. Kata dia, ini menjadi tantangan dalam rangka untuk meningkatkan implementasi dalam prinsip-prinsip good governance yang diamanatkan dalam undang-undang.
Intinya dari kolaborasi ini, sebut Fadlul, ingin menjadikan kesempatan ini sebagai wadah diskusi, dialog dan kolaborasi terkait harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2018. Selain itu juga tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum dalam pengelolaan keuangan haji.
Dia berharap, forum ini dapat mempertemukan dan menyatukan segala pemikiran sehingga dapat menghasilkan ide dan gagasan yang bermanfaat khususnya terkait pengelolaan keuangan haji.
"Jadi kami menyadari bahwa isu-isu hukum ini perlu disesuaikan terkait dengan pemberlakuan Haji Dan ini menjadi tantangan dalam rangka untuk terus dapat meningkatkan implementasi dalam prinsip-prinsip good governance yang diamanahkan oleh undang-undang," kata dia. (NIY)