SYARIAH

Yuk Mengenal Ahli Syariah Pasar Modal, Apa Saja Tugas dan Syaratnya?

Rizki Setyo Nugroho 28/03/2022 17:05 WIB

Jika Anda ingin terjun ke dunia pasar modal syariah, maka Anda juga perlu mengenal Ahli Syariah Pasar Modal

Yuk Mengenal Ahli Syariah Pasar Modal, Apa Saja Tugas dan Syaratnya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Jika Anda ingin terjun ke dunia pasar modal syariah, maka Anda juga perlu mengenal Ahli Syariah Pasar Modal. Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) adalah salah satu layanan yang tersedia dalam pasar modal syariah.

Sebenarnya, apa itu Ahli Syariah Pasar Modal? Mari kita mengenal Ahli Syariah Pasar Modal sebagai salah satu aspek penting dalam pasar modal syariah.

Mengenal Ahli Syariah Pasar Modal

  1. Apa Itu Ahli Syariah Pasar Modal

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) adalah pihak yang bertindak sebagai penasihat dan/atau pengawas terkait dengan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan, termasuk memberikan opini kesesuaian terhadap prinsip syariah atas produk/jasa syariah di pasar modal.

Dengan semakin banyak investasi syariah yang ada di Indonesia, ASPM tentunya menjadi pihak yang berperan penting dalam memberikan opini dan mengawasi aspek syariah dalam sebuah kegiatan usaha perusahaan. OJK bahkan telah menerbitkan regulasi terkait dengan syarat untuk menjadi seorang ASPM.

  1. Tugas Ahli Syariah Pasar Modal

Profesi ASPM memiliki beberapa tugas penting yang berkaitan dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal. Beberapa tugas ASPM diataranya adalah:

  1. Syarat Ahli Syariah Pasar Modal

Jika Anda tertarik untuk memiliki profesi sebagai ASPM, maka ada beberapa syarat penting yang perlu Anda perhatikan, sepeti:

Dengan mengenal Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), Anda bisa mengetahui tugas-tugas dari seorang ASPM dan beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk seseorang bisa menjadi ASPM.

SHARE