sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Kriteria Saham Syariah Menurut OJK yang Jarang Orang Ketahui

Yuk nabung saham editor Mohammad Yan Yusuf
28/03/2022 11:03 WIB
Kriteria saham syariah menurut OJK ini akan membantu Anda mengenal beberapa saham syariah.
Tiga Kriteria Saham Syariah Menurut OJK yang Jarang Orang Ketahui. (Foto : MNC Media)
Tiga Kriteria Saham Syariah Menurut OJK yang Jarang Orang Ketahui. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Kriteria saham syariah menurut OJK ini akan membantu Anda mengenal beberapa saham syariah. Karena itu sebelum membeli saham syariah ada baiknya membaca ini terlebih dahulu.

Seperti diketahui kriteria saham syariah menurut OJK terdiri tiga? Apa saja itu? Simak penjelasanya yang diambil dari laman resmi OJK oleh IDX Channel. 

1. Kegiatan Usahanya

Kriteria saham syariah menurut ojk yaitu diukur berdasarkan kegiatan usahanya. Seperti diketahui emiten yang masuk dalam Daftar Efek Syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang melanggar prinsip syariah, seperti perjudian dan permainan yang tergolong judi dan perdagangan yang dilarang menurut syariah. 

Selain itu, jenis perdagangannya meliputi yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa serta perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.

Karena itu, emiten juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha yang mengandung unsur jasa keuangan ribawi salah satunya bank atau perusahaan yang berbasis bunga. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement