Sementara kegiatan usaha lain yang dilarang lainnya yaitu jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir), memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, menyediakan barang atau jasa haram, dan melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
2. Rasio Keuangan
Tentunya emiten syariah bisa terlihat dari kegiatan usahanya. Mereka juga harus memenuhi rasio keuangan sesuai syariah. Untuk melihat ini, Anda bisa melihat total utang berbasis bunga tentunya tidak lebih dari 45% dari total aset.
Dengan demikian, pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10 persen dari total pendapatan usaha (revenue).
3. Ketentuan Lainnya
Selain kedua ketentuan di atas, ada beberapa kriteria lain yang perlu Anda ketahui, yaitu :
Emiten wajib menjalankan dan menandatangani akad sesuai prinsip syariah atas setiap saham yang mereka terbitkan. Termasuk emiten yang mengeluarkan efek syariah, harus menjamin bahwa usahanya telah sesuai dengan sistem syariah dan memiliki Dewan Pengawas Syariah (Syariah Compliance Officer).