sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Kriteria Saham Syariah Menurut OJK yang Jarang Orang Ketahui

Yuk nabung saham editor Mohammad Yan Yusuf
28/03/2022 11:03 WIB
Kriteria saham syariah menurut OJK ini akan membantu Anda mengenal beberapa saham syariah.
Tiga Kriteria Saham Syariah Menurut OJK yang Jarang Orang Ketahui. (Foto : MNC Media)
Tiga Kriteria Saham Syariah Menurut OJK yang Jarang Orang Ketahui. (Foto : MNC Media)

Sementara kegiatan usaha lain yang dilarang lainnya yaitu jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir), memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, menyediakan barang atau jasa haram, dan melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

2. Rasio Keuangan

Tentunya emiten syariah bisa terlihat dari kegiatan usahanya. Mereka juga harus memenuhi rasio keuangan sesuai syariah. Untuk melihat ini, Anda bisa melihat total utang berbasis bunga tentunya tidak lebih dari 45% dari total aset.

Dengan demikian, pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10 persen dari total pendapatan usaha (revenue). 

3. Ketentuan Lainnya

Selain kedua ketentuan di atas, ada beberapa kriteria lain yang perlu Anda ketahui, yaitu : 

Emiten wajib menjalankan dan menandatangani akad sesuai prinsip syariah atas setiap saham yang mereka terbitkan. Termasuk emiten yang mengeluarkan efek syariah, harus menjamin bahwa usahanya telah sesuai dengan sistem syariah dan memiliki Dewan Pengawas Syariah (Syariah Compliance Officer).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement