sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Kriteria Screening Saham Syariah yang Perlu Investor Ketahui

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
24/03/2022 12:02 WIB
Ada beberapa kriteria screening saham syariah yang bisa mengkategorikan sebuah efek ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Begini Kriteria Screening Saham Syariah yang Perlu Investor Ketahui. (Foto: IDXChannel)
Begini Kriteria Screening Saham Syariah yang Perlu Investor Ketahui. (Foto: IDXChannel)

IDXChannel – Ada beberapa kriteria screening saham syariah yang bisa mengkategorikan sebuah efek ke dalam Daftar Efek Syariah (DES). Screening saham syariah merupakan sebuah bentuk penyaringan yang dilakukan bursa efek pada sebuah emiten agar sahamnya bisa dikategorikan sebagai saham syariah. 

Screening ini tentu menerapkan prinsip-prinsip utama pasar modal syariah yakni pelarangan riba, pembatasan gharar, serta emiten yang mengeluarkan saham tidak memiliki usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Lantas, bagaimana kriteria screening saham syariah? Simak penjelasan IDXChannel berikut ini!

Kriteria Screening Saham Syariah

Screening saham syariah diartikan sebagai penyaringan yang dilakukan pada suatu emiten oleh bursa efek untuk digolongkan ke dalam indeks saham syariah. Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35 Tahun 2017, kriteria screening saham syariah dibagi ke dalam dua kriteria yakni business screening atau kriteria kualitatif dan financial screening atau kriteria kuantitatif. 

1. Kriteria Kualitatif

Kriteria kualitatif merupakan sebuah pedoman dari dewan syariah mengenai boleh tidaknya suatu emiten dikategorikan ke dalam indeks syariah. kriteria kualitatif ini meliputi beberapa hal krusial seperti jenis usaha emiten dan produk yang diproduksi oleh emiten tersebut.

2. Kriteria Kuantitatif 

Kriteria Kuantitatif merupakan kriteria akuntansi atau perhitungan yang meliputi rasio angka keuangan. Rasio ini dilakukan melalui perbandingan dengan rasio utang dan pendapatan tidak halal. 

  • Rasio Utang Berbunga 45%

Pada tahap screening kuantitatif ini, rasio utang yang mengandung bunga terhadap total aset ditetapkan sebesar 45 persen. Artinya, jumlah utang berbunga yang dimiliki oleh emiten tersebut tidak boleh melebihi 45 persen dari total aset yang dimiliki oleh emiten atau perusahaan tersebut.

  • Rasio Pendapatan Berbunga 10%  

Rasio pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya terhadap total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain sebesar dari 10 persen. Artinya, pendapatan yang mengandung bunga dan pendapatan yang berasal dari hal-hal tidak halal lainnya tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah pendapatan perusahaan syariah atau emiten yang mengeluarkan saham syariah. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement