Ada beberapa prinsip yang harus diterapkan dalam melakukan screening saham syariah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Tidak Mengandung Unsur Ribawi dan Perjudian
Efek atau saham dapat masuk dalam kategori syariah jika sesuai dengan prinsip syariah dan tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariah Islam antara lain:
- tidak mengandung jasa keuangan ribawi;
- tidak memiliki unsur perjudian maupun permainan yang tergolong judi;
- bukan merupakan jual beli yang mengandung risiko dan unsur ketidakpastian;
- tidak memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan barang atau jasa yang haram sifat dan zatnya;
- tidak memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat;
- tidak memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan barang atau jasa lainnya yang melanggar prinsip syariah berdasarkan ketentuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
2. Tidak Melakukan Transaksi yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Syariah
Emiten tidak melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan ketentuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Selain itu, emiten tersebut juga tidak menjalankan transaksi yang bertentangan dengan ketentuan syariah dalam pasar modal.
Itulah penjelasan IDXChannel mengenai kriteria screening saham syariah yang perlu investor pahami. Pada dasarnya, substansi dari screening ini adalah untuk memisahkan unsur keuangan yang mengandung sesuatu yang tidak halal dari keseluruhan aspek keuangan emiten atau perusahaan yang mengeluarkan saham syariah. Semoga bermanfaat!