Ada Aneka Pajak, Bos ASLC Proyeksi Pasar Mobil Bekas Bakal Moncer di 2025
PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) memproyeksikan industri mobil bekas tetap menjanjikan pada 2025.
IDXChannel - Emiten perdagangan otomotif, PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) optimistis kinerja tumbuh dobel digit hingga akhir 2024. Keyakinan itu didasari oleh pertumbuhan pasar mobil bekas yang terus melaju hingga menjelang akhir tahun.
“Kami bahkan melihat bahwa industri mobil bekas masih akan tetap menjanjikan di 2025,” kata Presiden Direktur ASLC, Jany Candra dalam keterangan resminya, Jumat (27/12/2024).
Hingga kuartal III-2024, emiten milik konglomerat TP Rachmat itu telah melelang sekitar 92 ribu unit kendaraan bekas, yang terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua. Sementara itu, melalui bisnis ritel Caroline.id, telah tercapai penjualan hampir 2.438 unit.
Jany menyebut, pencapaian itu didorong oleh meningkatnya pasokan mobil tarikan leasing untuk lelang, ekspansi Caroline, dan efisiensi operasional.
“Melihat perkembangan hingga saat ini, kami optimistis target ASLC di 2024, yaitu pertumbuhan kinerja dobel digit akan bisa dicapai,” ujarnya.
Tantangan di 2025
Sementara itu, perseroan melihat turunnya daya beli masyarakat akibat kondisi ekonomi yang belum stabil telah membuat masyarakat mengalihkan rencana pembelian dari kendaraan baru ke kendaraan bekas yang harganya lebih terjangkau.
Pada 2025, adanya kenaikan PPN, Opsen Pajak (pungutan daerah tambahan pada pajak kendaraan bermotor), dan lainnya diperkirakan akan menjadi tantangan tambahan yang memengaruhi penjualan mobil baru. Hal itu diyakini akan menghadirkan peluang yang semakin besar bagi pelaku industri mobil bekas.
Dengan cabang JBA dan Caroline.id yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia, ASLC siap menyambut peningkatan permintaan mobil bekas tersebut.
Saat ini, JBA memiliki total 15 titik lelang dan 20 hubs, yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara Caroline.id hingga akhir tahun ini telah memiliki 16 cabang yang mayoritas masih berada di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
Sekadar informasi, mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen. Kemudian tahun depan juga diberlakukan opsen pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal tersebut akan membuat harga kendaraan bermotor menjadi lebih tinggi.
(Fiki Ariyanti)