IDXChannel – Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikabarkan akan mulai diterapkan tahun depan.
Kebijakan ini adalah bagian dari implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang bertujuan memperkuat keuangan daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
Dalam pasal 191 ayat (1) dijelaskan bahwa pemberlakuan Opsen bersama sejumlah hal lain akan berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD tersebut. Artinya, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 2025 mendatang.
Lantas, apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Berikut IDXChannel merangkum pengertian dan tarifnya yang bisa Anda jadikan referensi.
Pengertian Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Menurut penjelasan dalam UU HKPD, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Jika dikhususkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor, maka Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.