IDXChannel - Pemerintah akan mulai menerapkan aturan baru yakni opsen atau pungutan tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025. Besaran persentasenya akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Meski begitu, opsen pajak kendaraan bermotor ini tidak akan berlaku di Jakarta. Sebab, menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen PKB di Jakarta.
Hal ini juga mengacu pada kondisi wilayah di DKI Jakarta yang tidak memiliki Kabupaten. Sehingga, PKB hanya dipungut oleh Provinsi.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan skema baru yakni pajak progresif terhadap kendaraan bermotor pada Januari 2025. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.