sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tak Berlaku di Jakarta, Kok Bisa?

Economics editor M Fadli Ramadan
13/12/2024 09:44 WIB
Meski begitu, opsen pajak kendaraan bermotor ini tidak akan berlaku di Jakarta.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tak Berlaku di Jakarta, Kok Bisa? (Foto MNC Media)
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tak Berlaku di Jakarta, Kok Bisa? (Foto MNC Media)

Berikut tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi sebagaimana dilansir dari laman Bapenda DKI Jakarta:

- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama.
- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Kemudian, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen. Sedangkan Kepemilikan Kendaraan Bermotor berdasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement