sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tak Berlaku di Jakarta, Kok Bisa?

Economics editor M Fadli Ramadan
13/12/2024 09:44 WIB
Meski begitu, opsen pajak kendaraan bermotor ini tidak akan berlaku di Jakarta.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tak Berlaku di Jakarta, Kok Bisa? (Foto MNC Media)
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tak Berlaku di Jakarta, Kok Bisa? (Foto MNC Media)

Sebagai informasi, opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.

Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen. Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD yang telah disahkan pada 5 Januari 2022. Aturan berlaku tiga tahun kemudian, atau efektif per 5 Januari 2025.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement