sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tak Berlaku di Jakarta, Kok Bisa?

Economics editor M Fadli Ramadan
13/12/2024 09:44 WIB
Meski begitu, opsen pajak kendaraan bermotor ini tidak akan berlaku di Jakarta.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tak Berlaku di Jakarta, Kok Bisa? (Foto MNC Media)
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tak Berlaku di Jakarta, Kok Bisa? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan mulai menerapkan aturan baru yakni opsen atau pungutan tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Januari 2025. Besaran persentasenya akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Meski begitu, opsen pajak kendaraan bermotor ini tidak akan berlaku di Jakarta. Sebab, menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen PKB di Jakarta.

Hal ini juga mengacu pada kondisi wilayah di DKI Jakarta yang tidak memiliki Kabupaten. Sehingga, PKB hanya dipungut oleh Provinsi.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan skema baru yakni pajak progresif terhadap kendaraan bermotor pada Januari 2025. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berikut tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi sebagaimana dilansir dari laman Bapenda DKI Jakarta:

- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama.
- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Kemudian, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen. Sedangkan Kepemilikan Kendaraan Bermotor berdasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Sebagai informasi, opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.

Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66 persen. Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD yang telah disahkan pada 5 Januari 2022. Aturan berlaku tiga tahun kemudian, atau efektif per 5 Januari 2025.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement