IDXChannel - Prospek industri otomotif Indonesia pada 2025 menghadapi tantangan besar, salah satunya berasal dari rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, serta penerapan Pajak Opsen.
Pajak baru ini akan mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sebagai informasi, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Menurut riset Sucor Sekuritas, yang dirilis 6 Desember 2024, kebijakan tersebut berpotensi menaikkan harga kendaraan hingga 8 persen.
Kenaikan ini dikhawatirkan semakin melemahkan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tekanan.