Secara keseluruhan, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru ada tujuh yakni BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Meski demikian, penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor ini masih akan dipantau pemerintah pusat. Jika penerapan kebijakan ini justru menghambat pertumbuhan penjualan kendaraan di suatu daerah, maka kebijakan ini dapat dikoreksi kembali.
Itulah informasi mengenai pengertian dan tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang dikabarkan akan mulai diterapkan tahun depan bagi pemilik kendaraan bermotor.