sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dipungut Tahun Depan, Apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? 

Technology editor Ratih Ika Wijayanti
13/12/2024 15:47 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikabarkan akan mulai diterapkan tahun depan.  
Dipungut Tahun Depan, Apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? (Foto: MNC Media)
Dipungut Tahun Depan, Apa itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? (Foto: MNC Media)

Sebagaimana dijelaskan pada pasal 191 ayat (1) di atas, selain PKB, Opsen juga akan dikenakan untuk BBNKB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut opsen BBNKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Opsen pajak daerah, termasuk di dalamnya Opsen PKB ditujukan untuk mempercepat penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB. Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak provinsi yang dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Dengan adanya Opsen ini pemerintah kabupaten/kota akan memungut pajak secara langsung pada pemilik kendaraan.

Menurut UU HKPD, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor ini akan mulai berlaku per 5 Januari 2025 mendatang.  

Besaran Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam pasal 83 ayat (1) UU HKPD Tahun 2022, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihitung sebesar 66 persen dari pajak terutang. 

Jadi, jika PKB kendaraan Anda Rp1 juta, maka Opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp660 ribu. Dengan begitu, total PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp1,66 juta. Demikian halnya untuk BBNKB, yaitu 66 persen dari BBNKB terutang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement