Technology

Ada Larangan Kendaraan Konvensional di IKN, Truk Listrik MAB Dapat Banyak Pesanan

M Fadli Ramadan 08/09/2024 14:00 WIB

Presiden mengeluarkan aturan bahwa kendaraan yang dapat beroperasional di Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya berbasis listrik. 

Ada Larangan Kendaraan Konvensional di IKN, Truk Listrik MAB Dapat Banyak Pesanan. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Presiden mengeluarkan aturan bahwa kendaraan yang dapat beroperasional di Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya berbasis listrik. Oleh sebab itu, sejumlah produsen yang memiliki lini model mobil listrik berusaha untuk memasarkan di ibu kota negara baru itu.

Mobil Anak Bangsa (MAB) menjadi salah satu produsen yang memasarkan produknya di IKN. Bahkan, mereka mengklaim sudah mendapat banyak pesanan truk listrik untuk sejumlah operasional di IKN.

Truk listrik tersebut akan difungsikan untuk pengangkut sampah dan pembersih jalan

"Aku denger dari CEO MAB, beberapa pesanan dari IKN ada untuk truk sampah, pembersih jalan, dan lain-lain. Sudah cukup banyak (unit terpesan) untuk mendukung IKN," kata Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, belum lama ini.

Sementara untuk kendaraan komersial lainnya, seperti bus, Moeldoko mengatakan belum ada permintaan. Padahal, MAB dikenal sebagai produsen yang kerap memajang bus listrik di pameran-pameran nasional.

"Untuk bus kayaknya sih belum ya. Tapi kita siap memberikan dukungan (ke IKN)," kata dia.

Sebagai informasi, semua orang yang masuk ke wilayah IKN harus menggunakan kendaraan listrik. Bahkan, mereka yang kedapatan menggunakan kendaraan konvensional akan dihentikan dan diminta berputar balik keluar dari wilayah IKN.

Kini, pemerintah juga sudah mengoperasikan kereta tanpa rel atau autonomous rapid rail transit (ART) di IKN. Kendaraan umum bertenaga listrik itu secara fungsi mirip bus gandeng, namun dengan dimensi yang lebih panjang.

(NIA DEVIYANA)

SHARE