Technology

Apakah Pihak Leasing Rugi Jika Kendaraan Ditarik Karena Menunggak? Begini Penjelasannya  

Ratih Ika Wijayanti 07/10/2024 12:42 WIB

Apakah pihak leasing rugi jika kendaraan ditarik karena menunggak? Pasalnya, selama ini orang beranggapan yang rugi hanyalah debitur. 

Apakah Pihak Leasing Rugi Jika Kendaraan Ditarik Karena Menunggak? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)  

IDXChannel – Apakah pihak leasing rugi jika kendaraan ditarik karena menunggak? Pasalnya, selama ini orang beranggapan yang rugi hanyalah debitur. 

Penarikan kendaraan oleh leasing atau lembaga pembiayaan umumnya dilakukan dalam situasi tertentu, terutama ketika debitur (peminjam) gagal memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit. 

Sebelum melakukan penarikan, biasanya leasing akan mengirimkan surat peringatan atau somasi untuk memberitahu debitur mengenai tunggakan atau pelanggaran. 

Lalu, apakah pihak leasing rugi jika kendaraan ditarik karena menunggak? IDXChannel merangkum penjelasannya sebagai berikut. 

Apakah Pihak Leasing Rugi Jika Kendaraan Ditarik Karena Menunggak?

Penarikan kendaraan karena menunggak tentu saja menyebabkan kerugian, baik bagi debitur maupun pihak leasing. Pihak leasing juga akan mengalami kerugian karena harus memblokir debitur dari akses pinjaman ke depannya. 

Penarikan kendaraan bermotor oleh leasing dilakukan apabila debitur gagal membayar angsuran dalam jangka waktu yang ditentukan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Ketentuan hukum terkait penarikan kendaraan bermotor ini juga tertuang dalam beberapa peraturan seperti berikut. 

Penarikan kendaraan dilakukan ketika debitur sudah melewati dua kali waktu angsuran. Akan tetapi, sebelum melakukan penarikan, debitur akan memperoleh aturan untuk perubahan jadwal pembayaran atau pemutusan kontrak. Nantinya, pemutusan kontrak itulah yang akan menjadi dasar bagi pihak leasing untuk menarik kendaraan atau jaminan fidusia.

Pada saat melakukan penarikan kendaraan, pihak leasing biasanya akan menggunakan tenaga penagih yang sudah bersertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Jadi, penarikan ini tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.

Setelah melakukan penarikan, pihak leasing perlu memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan tersebut. Nantinya, jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran dan denda serta bunga yang harus dibayarkan. 

Apabila sudah lebih dari jangka waktu yang diberikan dan debitur masih belum menebus kendaraan, maka maka perusahaan leasing akan melakukan lelang pada kendaraan atau jaminan fidusia tersebut.

Itulah ulasan mengenai apakah pihak leasing rugi jika kendaraan ditarik karena menunggak.

SHARE