Technology

Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Berlaku Mulai 20 Maret

Rizki Setyo Nugroho 06/03/2023 17:36 WIB

Banyak orang yang bertanya-tanya tentang bagaimana cara dapat subsidi motor listrik Rp7 juta yang akan diberlakukan pada 20 Maret mendatang. 

Begini Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Berlaku Mulai 20 Maret (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang yang bertanya-tanya tentang bagaimana cara dapat subsidi motor listrik Rp7 juta yang akan diberlakukan pada 20 Maret mendatang. 

Pemerintah melalui konferensi pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang diadakan pada Senin (6/3/2023), menyatakan bahwa akan memberikan insentif sebesar Rp7 juta untuk menstimulasi pasar kendaraan listrik, khususnya di Indonesia. Perkembangan KBLBB di Indonesia diharapkan bisa terus berkembang dan mewujudkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi.

Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV akan diberikan kepada 200.000 unit motor EV, dan untuk kendaraan roda empat telah diusulkan sejumlah 35.900 unit kendaraan sampai dengan Desember 2023. Nah, sebenarnya bagaimana cara dapat subsidi motor listrik Rp7 juta tersebut?

Perlu diketahui bahwa pemberian insentif tersebut diberikan kepada pihak produsen, bukan kepada konsumen. Selain itu, insentif tersebut berlaku bagi pembelian motor listrik baru maupun pembuatan atau konversi motor konvensional ke motor listrik. 

Untuk pedoman umum dan petunjuk teknis program insentif ini masih dalam tahap persiapan detail. Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebutkan beberapa kategori atau golongan motor konvensional yang bisa mendapatkan insentif tersebut, antara lain:

1. Keadaan Motor

Rida Mulyana menyebutkan bahwa motor konvensional yang bisa mendapatkan insentif Rp7 juta untuk proses konversi ke motor listrik adalah motor yang masih layak jalan. Jadi, motor yang sudah mati atau tidak layak jalan tidak bisa mendapatkan insentif untuk proses konversi ke motor listrik. 

“Ya kalau yang udah mogok ya jangan lah. Untuk (motor) udah mati dihidupkan lagi melalui konversi, tidak, ini yang masih layak jalan.”

2. Kapasitas Mesin

Untuk kapasitas mesin, Rida menyebutkan bahwa motor konvensional yang bisa mendapatkan insentif dari konversi ke motor listrik adalah motor dengan kapasitas 110 cc hingga 150 cc. 

“Kalau bicara cc-nya, mungkin di antara 110 sampai 150 cc.”

3. Administrasi

Dari sisi administrasi, motor konvensional yang akan dikonversi harus memiliki STNK dan BPKB yang jelas dan aktif. Selain itu, nama pada STNK dan KTP dari pemilik yang ingin mengonversi harus sama agar tidak disalahgunakan. 

Perlu diingat bahwa hak untuk menerima insentif yakni satu motor untuk satu KTP. 

4. Bengkel Konversi

Terakhir adalah bengkel konversi yang harus memiliki sertifikat. Sertifikat bengkel konversi tersebut sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nantinya, akan ada daftar bengkel konversi yang disediakan oleh Pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam proses konversi motor. 

Itulah beberapa informasi seputar cara dapat subsidi motor listrik Rp7 juta yang rencananya mulai berlaku pada 20 Maret 2023 mendatang. 

SHARE