Beli Mobil-Motor Wajib Asuransi Mulai 2025, Ini Tanggapan Gaikindo
GAIKINDO menilai wacana wajib asuransi third party liability (TPL) terhadap kendaraan bermotor sejatinya sudah terealisasikan.
IDXChannel - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menilai wacana wajib asuransi third party liability (TPL) terhadap kendaraan bermotor sejatinya sudah terealisasikan. Hal itu terjadi karena penjualan mobil dan motor didominasi melalui pembelian secara kredit.
"Total penjualan kita 60-70 persen itu kan menggunakan kredit. Dan biasanya, semua transaksi mobil dan motor barunya itu harus diasuransikan," ujar Ketua I GAIKINDO Jongkie Sugiarto usai pembukaan GIIAS 2024 di Tangerang, Rabu (17/7/2024).
Jongkie menilai, yang perlu wajib untuk asuransi itu pembelian kendaraan bermotor tanpa kredit alias tunai. Sebab, sebesar 40 persen kendaraan yang dibeli biasanya menggunakan skema pembayaran tunai.
"Orang yang kredit. Motor kalau kredit, diasuransikan. Jadi sebenarnya, tidak terlalu signifikan. Jadi sisanya 40 persen yang tadi bayar cash (tunai). Itu yang diwajibkan asuransi misalnya," katanya.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, seluruh motor dan mobil di Indonesia diwajibkan untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. Menurutnya, ada perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.
Sebagai informasi, TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.
"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
(YNA)