Technology

Berapa Pajak Tahunan Mobil Listrik yang Mendapatkan Insentif dari Pemerintah

Dian Harir 07/02/2023 14:19 WIB

Informasi mengenai pajak tahunan mobil listrik penting untuk diketahui sebelum membeli mobil listrik.

Berapa Pajak Tahunan Mobil Listrik yang Mendapatkan Insentif dari Pemerintah. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel-Informasi mengenai pajak tahunan mobil listrik penting untuk diketahui sebelum membeli mobil listrik.

Dewasa ini, kemunculan mobil listrik menarik banyak minat masyarakat. Sebab kendaraan ini memiliki berbagai macam fitur serta teknologi terbaru yang canggih.

Selain itu, masyarakat yang memiliki mobil listrik terbebas dari pajak, saat ini sudah mulai diberlakukan aturan pajak kendaraan listrik dengan insentif.

Lantas berapa pajak tahunan mobil listrik? Simak ulasan berikut ini yang sudah dihimpun dari beberapa sumber.

Pajak Tahunan Mobil Listrik

Aturan mengenai pajak tahunan mobil listrik telah diatur secara resmi oleh Pemerintah Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021 pasal 10 dan 11.

Berdasarkan peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan pajak tahunan mobil listrik, diantaranya adalah:

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021 pada 10 ayat 1 menyatakan bahwa kendaraan bermotor listrik dan berbasis baterai dikenakan tarif PKB paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB.

2. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Kemudian pada ayat 2 ditambahkan bahwa tarif BBNKB pada kendaraan bermotor berbasis baterai adalah paling sebesar 10% dari dasar pengenaan BBNKB.

3. PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik 

Selanjutnya pada ayat 3 dijelaskan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB mobil listrik mendapatkan insentif dari gubernur setempat.

Berapa Pajak Tahunan Mobil Listrik yang Mendapatkan Insentif dari Pemerintah. (FOTO : MNC MEDIA)

4. Insentif Pemerintah

Melalui peraturan tersebut diketahui bahwa pajak mobil listrik akan mendapatkan insentif dari pemerintah yang nilainya cukup besar, sehingga pajak tahunan mobil listrik pun menjadi jauh lebih murah daripada pajak tahunan mobil konvensional.

Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan teknologi dan produksi mobil listrik, agar banyak masyarakat banyak beralih ke kendaraan bermotor listrik. Serta diharapkan dengan pemakaian mobil listrik dapat mengatasi polusi udara yang buruk dan masalah lingkungan lainnya.

Simulasi Pajak Tahunan Mobil listrik

Berikut simulasi pajak tahunan mobil listrik, antara lain:

1. Rumus Menghitung PKB

Untuk menghitung pajak tahunan mobil listrik, Anda hanya perlu mengalikan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) mobil listrik dengan persentase pajak 2%. Adapun rumus menghitung pajak tahunan mobil listrik:

PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x 2%

2. Contoh Menghitung Pajak Mobil Listrik

Dari rumus yang disebut tadi, Anda bisa melakukan simulasi untuk menghitung pajak tahunan mobil listrik. Misalnya Anda membeli mobil listrik seharga kisaran Rp700 juta. Maka untuk menghitung perkiraan besaran pajak tahunan mobil listrik yang harus dibayarkan, Anda bisa menggunakan rumus:

PKB = NJKB x 2%

PKB = Rp700.000.000 x 2%

PKB = Rp14.000.000.

Karena pemilik kendaraan mobil listrik mendapatkan mendapatkan insentif dari pemerintah dengan besaran 10%, yang mana berarti Anda hanya perlu membayar 10% dari pengenaan PKB.

Total pajak = 10% x PKB

Total pajak = 10%x Rp14.000.000

Total pajak = Rp1.400.000.

Sehingga pajak tahunan mobil listrik yang wajib dibayarkan adalah Rp1.400.000, dan tambahan iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp100.000. Jadi, total keseluruhan yang harus dibayarkan wajib pajak untuk pajak tahunan mobil listrik yakni sebesar Rp1.500.000.

Demikian ulasan mengenai pajak tahunan mobil listrik yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

SHARE