Cara Dapat Subsidi Konversi Motor Listrik Rp7 Juta
ESDM menyiapkan platform digital guna memberikan layanan satu pintu proses konversi motor listrik.
IDXChannel – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menyiapkan platform digital guna memberikan layanan satu pintu proses konversi motor listrik.
Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo mengungkapkan masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital.
"Per hari ini platform digital sudah dapat dilaunching, sudah go live. Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBMnya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami," kata Gigih dikutip dari laman Kementerian ESDM.
Melalui www.ebtke.esdm.go.id/konversi, Gigih menjelaskan platform ini menyediakan layanan untuk pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya. Sedangkan untuk bengkel konversi, pemohon juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.
"Pada platform ini ada 9 tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya ada di tanggung jawab bengkel konversi, jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi, setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon," ujarnya.
Sekadar informasu, kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi menjadi motor listrik adalah rentang 100-150 cc. Selain mendaftar melalui melalui platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi, nantinya pemohon konversi harus membawa motor yang ingin diubah dengan menyertakan surat-surat untuk memastikan legalitasnya.
"Langkah kedua, bengkel akan menghubungi pemohon untuk datang ke bengkel. Pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya (KTP, STNK dan BPKB). Oleh bengkel akan di cek legalitas kesesuaian antara STNK, BPKB, no rangka, no mesin. Kemudian setelah selesai di cek kondisi motornya apakah siap untuk dikonversi," ucap Gigih.
Mengenai pembayaran, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya, yang berbeda antara satu bengkel dengan bengkel lainnya. Pemohon motor konversi akan mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta. Namun, program biaya subsidi motor konversi ini hanya ditujukan untuk 50 ribu unit pada 2023.
"Jadi kalau misalnya biaya konversinya Rp15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah Rp15 juta dikurangi Rp7 juta, jadi cuma bayar Rp8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai," ungkap Gigih.
Untuk langkah selanjutnya, Gigih menjelaskan setelah dilakukan konversi motor, perlu dilakukan pengujan untuk memastikan bahwa motor ini laik jalan, yaitu Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
"Ini dari bengkel yang akan mengupload permohonan dokumennya di platform digital ini. Setelah mengajukan akan diproses di Kementerian Perhubungan yang memastikan motor tersebut laik jalan. Setelahnya akan diperiksa oleh lembaga sertifikasi independent setelah semua verifikasi dan memastikan semua komponennya ada maka motor tersebut dapat dianggap selesai. Pada langkah terakhir di platform ini adalah mengajukan perubahan STNK," tuturnya.
(SLF)