sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga Ngeluh Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rumit: Pada Mental Semua

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
09/04/2023 00:01 WIB
Lapor Pak Jokowi, masyarakat mengeluhkan beratnya persyaratan penerima subsidi motor listrik nih.
Warga Ngeluh Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rumit: Pada Mental Semua (Foto MNC Media)
Warga Ngeluh Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Rumit: Pada Mental Semua (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah sudah memberikan insentif untuk pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta sejak 20 Maret lalu. Namun ternyata masih ada sejumlah kendala yang dikeluhkan oleh masyarakat salah satunya berkaitan dengan persyaratan.

Untuk mendapatkan subsidi Rp7 juta, masyarakat harus terdaftar sebagai penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. 

Untuk mengetahui konsumen tersebut memenuhi syarat, maka akan dilakukan pengecekan lewat NIK di situs Sisapira.

Namun ternyata persyaratan tersebut dianggap rumit. Salah seorang pengunjung di dealer motor listrik Smoot di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Ato mengaku tertarik dengan motor listrik sebab adanya subsidi, namun ternyata persyaratan yang diperlukan cukup rumit.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement