IDXChannel - Pemerintah sudah memberikan insentif untuk pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta sejak 20 Maret lalu. Namun ternyata masih ada sejumlah kendala yang dikeluhkan oleh masyarakat salah satunya berkaitan dengan persyaratan.
Untuk mendapatkan subsidi Rp7 juta, masyarakat harus terdaftar sebagai penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Untuk mengetahui konsumen tersebut memenuhi syarat, maka akan dilakukan pengecekan lewat NIK di situs Sisapira.
Namun ternyata persyaratan tersebut dianggap rumit. Salah seorang pengunjung di dealer motor listrik Smoot di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Ato mengaku tertarik dengan motor listrik sebab adanya subsidi, namun ternyata persyaratan yang diperlukan cukup rumit.