Cara Mendapatkan Tax Identification Number Facebook yang Jarang Disadari
Cara mendapatkan Tax Identification Number Facebook bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan selama ini Anda tidak menyadarinya.
IDXChannel - Cara mendapatkan Tax Identification Number Facebook bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan selama ini Anda tidak menyadarinya.
Pengguna Facebook yang ingin memonetisasi konten mereka perlu mengisi Tax Identification Number (TIN) di platform tersebut. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebelumnya, langkah penting yang perlu dilakukan adalah menambahkan informasi pembayaran agar konten dapat dimonetisasi. Berikut adalah cara mendapatkan Tax Identification Number Facebook yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Mendapatkan Tax Identification Number Facebook
Sebenarnya TIN sendiri telah dimiliki hampir semua masyarakat Indonesia yang taat membayar pajak. TIN sendiri merupakan NPWP yang mudah kita dapatkan.
Nantinya TIN akan mempermulus monetisasi di Facebook yang bisa menambah penghasilan Anda.
Cara Melakukan Monetisasi di Facebook
- Akses halaman Pengelola Monetisasi di Facebook.
- Pilih 'Pembayaran' dari navigasi samping.
- Ketuk 'Tambahkan akun pembayaran'.
- Isi data-data yang diminta, seperti negara, jenis bisnis, kontak, dan informasi pajak.
- Lanjutkan dengan menekan 'Berikutnya'.
- Tambahkan detail rekening bank dan tautkan bank tersebut.
- Isi informasi tambahan seperti nama, alamat, dan tanggal lahir, lalu ketuk 'Berikutnya'.
- Isi formulir pajak sesuai peraturan negara.
- Ikuti petunjuk yang muncul hingga selesai.
Cara Mendapatkan Tax Identification Number Facebook yang Jarang Disadari. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Mengisi TIN di Facebook
Untuk mengisi TIN di Facebook, pengguna dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pastikan nomor identifikasi pajak yang valid dan diterbitkan pemerintah negara pengguna.
- Nomor identifikasi pajak tersebut harus sesuai dengan nama yang terdaftar di akun Facebook.
- Pengguna di luar Amerika Serikat dan Uni Eropa, termasuk Indonesia, dapat menggunakan NPWP sebagai TIN di Facebook.
- Untuk mengetahui NPWP secara online, pengguna dapat mengunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp, mengisi data-data yang diminta, dan menekan 'Cari'. Nomor NPWP akan muncul setelah beberapa saat.
- Nomor NPWP yang diperoleh dapat dimasukkan ke formulir pengisian informasi pembayaran di Facebook untuk proses monetisasi.
Selain mendapatkan informasi dari laman ereg.pajak.go.id, nomor NPWP juga tertera pada kartu NPWP pengguna. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pengguna Facebook dapat dengan mudah mengisi TIN dan memonetisasi konten mereka di platform tersebut.
Itulah penjelasan dan jawaban cara mendapatkan Tax Identification Number Facebook. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)