Technology

Catat, Jenis Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Sepanjang Nataru

M Fadli Ramadan 16/12/2022 15:24 WIB

Pasalnya, mobilitas atau pergerakan penumpang sepanjang Nataru kali ini akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Catat, Jenis Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Sepanjang Nataru (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beberapa jenis kendaraan untuk melintasi jalan tol selama periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). 

Pasalnya, mobilitas atau pergerakan penumpang sepanjang Nataru kali ini akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama dengan Kepala Korlantas, dan Direktur Jenderal Bina Marga menerbitkan Keputusan Bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022.

Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).

Dikutip Jumat (16/12/2022), pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022 pada arus mudik , yaitu mulai 22 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara arus balik akan dilakukan pada 25 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.

Kemudian, Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, berlaku pada arus mudik yaitu mulai 30 Desember 2022 pukul 00.00 sampai 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat.

Selanjutnya pada arus balik mulai 1 Januari 2023 pukul 12.00 sampai 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Adapun ruas jalan tol yang masuk pembatasan terdiri dari:

1.Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang.

2. Jakarta dan Banten: Jakarta – Tangerang – Merak.

3. DKI Jakarta.

4. Jakarta dan Jawa Barat

5. Jawa Barat.

6. Jawa Barat dan Jawa Tengah: Kanci – Pejagan.

7. Jawa Tengah.

8. Jawa Tengah dan Jawa Timur: Solo – Ngawi.

9. Jawa Timur.

Pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada jalan Non Tol diberlakukan dengan 2 tahap. Tahap pertama untuk arus mudik Natal 2022 pada 22-24 Desember 2022, yang berlaku pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Sementara untuk arus balik berlaku pada 25-26 Desember 2022 yang berlaku mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Tahap kedua untuk arus mudik libur Tahun Baru 2023 dimulai pada 30-31 Desember 2022 mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Sedangkan untuk arus balik mulai 1-2 Januari 2023 mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Ruas jalan non-tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari:

1. Sumatera Utara: Medan – Berastagi; dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea;

2. Jambi dan Sumatera Barat.

3. Lampung dan Sumatera Selatan: Lampung – Palembang.

4. Sumatera Selatan dan Jambi: Palembang – Jambi.

5. Banten.

6. Jawa Barat.

7. Jawa Tengah.

8. Yogyakarta.

9. Jawa Timur.

10. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

Tetapi, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta sembako.

(DES)

SHARE