Technology

Dapat Anggaran Hampir Rp1 Miliar, Intip Pilihan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas PNS

M Fadli Ramadan 15/05/2023 18:22 WIB

Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Dapat Anggaran Hampir Rp1 Miliar, Intip Pilihan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas PNS. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Besaran anggarannya berbeda-beda sesuai pangkat.

Untuk pejabat Eselon I mendapatkan anggaran sebesar Rp966.804.000, Eselon II sebesar Rp746.110.000, kendaraan operasional kantor Rp430.080.000, dan kendaraan roda dua listrik senilai Rp28.000.000.

Anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Hal ini sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Sri Mulyani, ada 28 April 2023.

Di dalamnya tertuang aturan menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk PNS. Disebutkan juga bila pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.

“Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tulis peraturan tersebut pada nomot 36 tentang Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas.

Dalam aturan tersebut juga terdapat biaya pemeliharaan atau perawatan kendaraan listrik yang disesuaikan dengan nilai kendaraan tersebut. Untuk pejabat negara per tahun mendapatkan Rp14.840.000, Eselon I sebesar Rp11.100.000, Eselon II Rp10.990.000, Kendaraan operasional kantor Rp10.460.000, dan roda dua Rp3.200.000.

“Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pernyataan dalam PMK tersebut.

Apabila melihat jumlah anggaran tersebut, maka para PNS sudah bisa mendapatkan mobil listrik dengan spesifikasi terbaik dan mewah. Berikut daftar harga mobil listrik yang dijual di Indonesia sesuai dengan nilai anggaran pengadaan KBLBB:

Hyundai Ioniq 5

Prime – Standard Range: Rp748 juta

Prime – Long Range: Rp789 juta

Signature – Standard Range: Rp809 juta

Signature – Long Range: Rp859 juta

Nissan Leaf

One Tone EV: Rp738 juta

Two Tone EV: Rp740 juta

Wuling Air ev

Standard Range: Rp243 juta

Long Range: Rp299,5 juta

DFSK Gelora E

Mini Bus: Rp399 juta

Esemka Bima EV

Passanger Van: Rp540 juta.

(FRI)

SHARE