Technology

DPR AS Setujui RUU Larangan TikTok

Wahyu Dwi Anggoro 14/03/2024 08:50 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU).

DPR AS Setujui RUU Larangan TikTok. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberi waktu enam bulan kepada ByteDance asal China untuk menjual TikTok. Jika hal tersebut gagal dilakukan, aplikasi video pendek itu terancam dilarang.

RUU ini mendapat dukungan luas baik dari Partai Republik maupun kubu Demokrat di DPR. RUU tersebut kini sedang dipertimbangkan di Senat.

"Ini adalah masalah keamanan nasional yang kritis. Senat harus mengambil tindakan dan mengesahkannya," kata Steve Scalise, anggota DPR dari Partai Republik, dilansir dari Reuters pada Kamis (14/3/2024).

Nasib TikTok di AS merupakan isu hangat dalam setahun ke belakang. Platform media sosial tersebut digunakan lebih dari 170 juta orang di AS.

Dalam pidato kenegaraannya baru-baru ini, Presiden Joe Biden mengatakan dia menyetujui RUU ini. Sejumlah staf Biden juga mengeluarkan pandangan serupa.

"Apakah kita ingin TikTok, sebagai sebuah platform, dimiliki oleh perusahaan Amerika atau dimiliki oleh China? Apakah kita ingin data dari TikTok - data anak-anak, data orang dewasa - untuk tetap di sini di Amerika atau dibawa ke China?" kata Penasihat Keamanan Nasional Jake Sullivan.

TikTok sendiri menyayangkan RUU ini. Perusahaan mengatakan larangan di AS akan mengancam mata pencaharian banyak warga.

"Ini akan membuat para pembuat konten dan usaha kecil rugi miliaran dolar, mengancam 300.000 pekerjaan di Amerika," kata CEO TikTok Shou Zi Chew.

TikTok mengalami tekanan politik di AS seiring memburuknya hubungan antara Washington dan Beijing. Banyak politikus AS menuduh TikTok dikendalikan pemerintah China. (WHY)

SHARE