IDXChannel - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, memastikan bahwa operasional fitur TikTok Shop masih melanggar hukum di Indonesia.
"Tiktok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," ujar Teten, Rabu (6/3/2024)
Penilaian Teten tersebut didasarkan pada keberadaan Tiktok Shop yang tidak memiliki izin usaha dagang, ditambah tidak diaturnya platform media sosial terhubung dengan fitur belanja daring layaknya platform eCommerce.
Hal itu disebut Teten melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurut Teten, pihak TikTok terbukti telah berulang kali melakukan pelanggaran terhadap aturan hukum yang ada di Indonesia.