Teten mencoba membandingkan platform media sosial lain, seperti Instagram dan media sosial global lain di Indonesia yang hanya menawarkan promosi barang pada aplikasi mereka.
Karenanya, Teten menilai bahwa Tiktok layak dijatuhi sanksi terberat, jika pelanggaran ini terus dilakukan.
"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya (transaksi) di mana. Nah kalau Tiktok dia promosinya di Tiktok media sosialnya, jualannya di Tiktok Shop-nya juga. Jadi harus disaksi, diberhentikan usahanya," tutur Teten.
Sebagai raksasa teknologi asal China, Teten khawatir TikTok dapat mengendalikan satu aplikasi dengan berbagai fungsi untuk promosi, bahkan memproduksi barangnya dari negara asal ke tempat mereka beroperasi.
"Orang yang masuk ke media sosial, Tiktok, mencari hiburan lah. Mau menari, menyanyi bersama keluarga dan teman. Sekarang orang Indonesia 123 juta (pengguna) masuk ke situ. Kita bisa bandingkan orang yang masuk ke eCommerce tidak sejumlah itu. Nah kemudian AI mereka canggih. Orang yang tadinya hiburan, menjadi belanja. Nah ini disadari pemerintah, wah ini bahaya. Kalau antara media sosial di satu tempat dengan transaksinya," keluh Teten.