sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hormati Hukum Indonesia, MenkopUKM Sebut TikTok Layak Dijatuhi Sanksi

Economics editor taufan sukma
07/03/2024 11:23 WIB
pihak TikTok terbukti telah berulang kali melakukan pelanggaran terhadap aturan hukum yang ada di Indonesia.
Tak Hormati Hukum Indonesia, MenkopUKM Sebut TikTok Layak Dijatuhi Sanksi (foto: MNC Media)
Tak Hormati Hukum Indonesia, MenkopUKM Sebut TikTok Layak Dijatuhi Sanksi (foto: MNC Media)

Artinya, dikatakan Teten, pengguna pada dasarnya memiliki tujuan berbeda, namun dimanfaatkan untuk keuntungan bisnis oleh TikTok.

"Dan ini punya potensi terjadinya monopoli. Dan terbukti terjadi," ungkap Teten. 

Teten juga tegas menyatakan bahwa aturan hukum di Indonesia tidak mengenal istilah transisi, uji coba maupun migrasi, terkait sistem transaksi Tiktok Shop.

Hal ini seiring telah rampungnya proses akuisisi Tokopedia dari kepemilikan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) oleh pihak TikTok. Teten menyebut bahwa istilah transisi, uji coba maupun migrasi tersebut tidak disebut dalam Permendag 31/2023. 

"Kalau Saya lihat Tiktok sengaja (melanggar Permendag). Karena sebelum diatur Permendag 31/2023, dia juga melanggar selama dua tahun, dibiarkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Yang isinya tidak boleh Tiktok Shop jualan di sini, sebelum punya badan hukum di sini," papar Teten.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement