Gugatan Elon Musk terhadap OpenAI Ditolak Pengadilan AS
Gugatan miliarder Elon Musk terhadap startup kecerdasan buatan (AI) OpenAI ditolak pengadilan di Amerika Serikat (AS).
IDXChannel - Gugatan miliarder Elon Musk terhadap startup kecerdasan buatan (AI) OpenAI ditolak pengadilan di Amerika Serikat (AS).
Menurut para juri, Musk menunggu terlalu lama untuk mengajukan gugatannya sehingga kasusnya telah kedaluwarsa.
Dilansir dari BBC pada Selasa (19/5/2026), Hakim Yvonne Gonzalez Rogers dari Pengadilan Distrik California Utara mendukung keputusan juri tersebut.
Musk menuduh CEO OpenAI Sam Altman melanggar kontrak dengan mengubah pembuat chatbot ChatGPT tersebut menjadi perusahaan yang berorientasi laba. Musk menyumbangkan USD38 juta di awal berdirinya OpenAI.
Musk mengklaim petinggi OpenAI telah menipunya. Altman menerima uang darinya, namun kemudian mengingkari misi OpenAI sebagai organisasi nirlaba yang bertujuan untuk mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (AI) demi kesejahteraan umat manusia.
OpenAI didirikan pada 2015 dengan Musk sebagai salah satu pendirinya. Orang terkaya di dunia itu meninggalkan perusahaan tersebut pada 2018.
OpenAI berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama berkat kepopuleran ChatGPT. (Wahyu Dwi Anggoro)