Technology

Heboh Kasus IMEI Ilegal, OPPO Klaim Produknya Sudah Sesuai Regulasi Pemerintah

Tangguh Yudha/MPI 02/08/2023 13:58 WIB

Oppo memastikan ponsel yang terjual sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Pemerintah Indonesia di tengah hebohnya ponsel dengan IMEL ilegal.

Heboh Kasus IMEI Ilegal, OPPO Klaim Produknya Sudah Sesuai Regulasi Pemerintah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Bareskrim Polri baru-baru ini membongkar kasus pendaftaran nomor IMEI secara ilegal yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian. Tak tanggung-tanggung sebanyak 191.965 perangkat terdampak.

Menanggapi hebohnya kasus IMEI ilegal, Head of Public Relations OPPO Indonesia, Baskoro Adiwiyono, mengatakan pihaknya memastikan ponsel yang terjual sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.

Dalam acara Workshop #OPPO1000PortraisofDream pada Rabu (2/8/2023), Baskoro mengatakan pihaknya selalu mengikuti arahan dan juga peraturan dari Pemerintah terkait penyelenggaraan bisnis yang dilangsungkan di Tanah Air.

Ia juga menyebut terus melakukan komunikasi rutin dengan Pemerintah untuk memastikan teknologi dan inovasi yang dikembangkan oleh OPPO bisa sampai ke tangan konsumen sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.

"Bagi kami yang paling penting adalah bagaimana teknologi dan inovasi yang kami kembangkan selama bertahun tahun ini bisa sampai ke tangan masyarakat sesuai dengan koridor regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia," kata Baskoro.

"Tentunya kami lakukan komunikasi secara rutin karena bagaimana pun juga bagi kami sebagai pelaku industri, komunikasi yang terjalin baik antara pelaku industri dan regulator adalah kunci. Bagi kami itu sangat penting," tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran nomor IMEI secara ilegal. Aparat hukum itu pun bakal memblokir perangkat bermasalah yang sudah beredar di masyarakat tersebut.

Adapun, sebanyak 176 ribu di antaranya merupakan merek iPhone. Ini dilakukan untuk menghindari pembelian barang di pasar tidak resmi.

Nantinya perangkat yang diblokir akan dimandulkan dengan cara tidak bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler. Dengan begitu pengguna tidak bisa menggunakan perangkat mereka secara maksimal.

Indonesia sendiri memang sudah memberlakukan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity atau IMEI sejak 2020 lalu. Aturan ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.

(FRI)

SHARE