Technology

Insentif Mobil Hybrid Tak Bertambah, Tetap 3 Persen

Febrina Ratna Iskana 01/07/2025 02:01 WIB

Pemerintah telah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen.

Insentif Mobil Hybrid Tak Bertambah, Tetap 3 Persen. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah telah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen. Regulasi baru ditetapkan oleh pemerintah untuk menentukan besaran insentif mobil hybrid.

Di sisi lain, pemerintah telah memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis baterai berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen. Namun, ini tak bisa berlaku untuk mobil hybrid karena masih menghasilkan emisi.

>

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan regulasi tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak mengatur tentang mobil hybrid yang masih mengusung mesin pembakaran internal.

"Kalau hybrid kan sama rantai pasoknya (melibatkan bensin). Ditambah (komponen) ada baterai. Emisi dari mobil listrik secara general lebih rendah dibandingkan kendaraan ICE (Internal Combustion Vehicle) sepanjang siklus penggunaannya," ujar Rachmat di Jakarta, belum lama ini.

Berdasarkan data dari Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI menunjukkan bahwa konsumsi bensin mobil hybrid masih tinggi. Sementara pada BEV (Battery Electric Vehicle) angkanya nol karena murni menggunakan listrik.

"Kalau mobil hybrid mau insentif lebih besar, harus buat regulasi yang berbeda tidak bisa pakai Perpres Nomor 55 Tahun 2019 atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023, karena ini untuk KBLBB," kata Rachmat.

Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid memberi dampak besar terhadap penurunan harga. Itu terbukti dari sejumlah brand yang menurunkan harga mobil hybrid yang makin terjangkau oleh konsumen Indonesia.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE