Kelompok HAM Desak Pemerintah AS Tidak Larang TikTok
Kelompok Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) mendesak Kongres Amerika Serikat (AS) untuk tidak melarang aplikasi video TikTok milik China.
IDXChannel - Kelompok Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) mendesak Kongres Amerika Serikat (AS) untuk tidak melarang aplikasi video TikTok milik China. ACLU berargumen pelarangan tersebut melanggar hak warga.
Kongres AS dilaporkan berencana mengesahkan rancangan undang-undang mengenai TikTok dalam waktu dekat. Mereka ingin melarang penggunaan TikTok secara luas di AS.
"Larangan TikTok akan melanggar hak Amandemen Pertama jutaan orang Amerika yang menggunakan aplikasi untuk mengekspresikan diri mereka setiap hari," kata ACLU mendesak, dilansir dari Reuters pada Kamis (28/2/2023).
Rancangan undang-undang tersebut memberi Presiden Joe Biden wewenan untuk menjalankan pelarangan. TikTok digunakan oleh lebih dari 100 juta warga AS.
"Sangat disayangkan jika Komite Urusan Luar Negeri DPR AS menyensor jutaan orang Amerika, dan melakukannya bukan berdasarkan informasi yang benar, tetapi pada kesalahpahaman mendasar tentang struktur perusahaan kami," kata TikTok pada Senin (27/2/2023).
Rencana tersebut membutuhkan pengesahan oleh DPR dan Senat sebelum presiden dapat menandatanganinya menjadi undang-undang.
Awal bulan ini, Biden mengatakan dia tidak yakin apakah AS akan melarang TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance. Sebelumnya, Biden mencabut aturan yang dikeluarkan pendahulunya, Donald Trump, yang membatasi aplikasi buatan China.
“TikTok memungkinkan (China) untuk memanipulasi dan memantau penggunanya sambil melahap data orang Amerika untuk digunakan untuk aktivitas jahat mereka,” kata Ketua Komite Perundangan DPR AS Michael McCaul.
Pejabat TikTok telah menyambangi Washington bulan ini mencoba meyakinkan anggota parlemen tentang upaya perusahaan tersebut untuk melindungi keamanan data.
(WHY)